Harap Tunggu

Bakesbangpol Tanah Laut Gelar Rapat Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Bantuan
Oleh Ikhsan Cahyadi 22 Apr 2026, 08:46:41 | dibaca 16 x | Kategori Berita Umum
Bakesbangpol Tanah Laut Gelar Rapat Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Administrasi Bantuan

Tanah Laut – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tanah Laut menggelar Rapat Tim Penelitian dan Pemeriksaan Persyaratan Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Aula Bela Negara Kantor Bakesbangpol Tanah Laut. Rapat dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Tanah Laut, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Bidang Politik Dalam Negeri. Kegiatan ini dihadiri oleh sembilan partai politik penerima bantuan keuangan, serta tim verifikasi yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretariat KPU, BPKAD Kabupaten Tanah Laut dan staf teknis Bakesbangpol. Dalam arahannya, Kepala Badan Kesbangpol menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi merupakan tahapan penting dan krusial dalam penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proposal permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut disampaikan, bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2024 berjumlah 186.402 suara sah dengan nilai Rp 12.000/suara sah dengan total bantuan keuangan sebesar Rp 2.236.824.000. Oleh karena itu, kelengkapan administrasi menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan penerimaan bantuan. “Verifikasi ini harus dilakukan secara teliti, transparan, dan akuntabel, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan sesuai aturan,” tegasnya. Kegiatan ini juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 yang menjadi pedoman dalam proses pengajuan hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Rapat ini digelar setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan untuk audit TA. 2025 dimana hasilnya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan proses penyaluran bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, tertib administrasi, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.


Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • Diskominfo Tanah Laut
  • Lapor !
  • Instagram Bakesbangpol Kab.Tanah Laut
  • Bakesbangpol Tanah Laut
  • @Kesbangpol_Tala